Kuasa Hukum Hamdani Tolak Saksi Terlapor DPC PPP Kapuas

Kuasa Hukum Hamdani Tolak Saksi Terlapor DPC PPP Kapuas

Sukarlan Fachrie Doemas, SH


Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Persidangan Kasus pemecatan sebagai anggota DPC PPP Kabupaten Kapuas atas nama Hamdani terus digelar, kali ini agenda persidangan menghadirkan para saksi masing-masing tergugat.

” Tergugat DPP, DPW turut tergugat HF tidak menghadirkan saksi sedangkan DPC PPP menghadirkan 2 orang saksi yang tidak menuhi unsur hukum, sehingga pada persidangan kemarin kamis 11/8/2022 kami tolak” ujar Kuasa Hukum Hamdani pengugat, Sukarlan Fachrie Doemas, SH, di kediamanya jalan Cilik Riwut Selat Dalam, jumat 12/8/2022.

Karena, kami menolak ke 2 saksi dihadirkan oleh DPC PPP Kabupaten Kapuas tersebut oleh sebab itu kami tidak berhak untuk bertanya, namun semua tercatat dalam notolen sidang.

Jadi tinggal beberapa sesi persidangan lagi akan mendapatkan kesimpulan hasil sidang, siapa yang benar dan salahnya.

” Persidangan akan diselesaikan pada bulan Agustus 2022 ini, tinggal beberapa sesi maka Majelis Hakim PN Kapuas akan mendapatka kesimpulan dan memutuskan” turur Sukarlan.

Dijelaskan Sukarlan bahwa klien nya (Hamdani) saat ini sudah bertolak ke Jakarta untuk menghadiri sidang Mahkamah Partai DPP PPP di Jakarta hari Jumat 12/8/2022, demikian Sukarlan Fachrie, SH.(Adm)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas Legislatif