Pemda Kapuas Serahkan LKPD 2021, kepada BPK RI Perwakilan Kalteng

Pemda Kapuas Serahkan LKPD 2021, kepada BPK RI Perwakilan Kalteng

Ket : Sekda Kapuas, Drs. Septedy M.Si menyerahkan LKPD 2021, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Agus Priyono di Palangka Raya, Jumat (18/3).

Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (18/3/2022) lalu.
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT diwakili oleh Sekda Kapuas Drs. Septedy, M.Si, menyerahkan LKPD 2021 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Agus Priyono. Penyerahan Laporan Keuangan tersebut, sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :61/S/XIX.PAL/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022.
“Pemkab Kapuas sudah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021,” ucap Sekda Kapuas Drs. Septedy M.Si.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut, sesuai surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :61/S/XIX.PAL/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022.
Tujuan Kegiatan Penyerahan LKPD dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Drs. Septedy mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 secara serentak yang disertai dokumen pendukungnya yang terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan, Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK).
Selanjutnya, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Laporan Hasil Reviw Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.
“Hasil diharapkan adalah Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kapuas dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini, atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan pada Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. (Adm/hmskmf)

Barito Selatan Kuala Kapuas