KAPUAS,- Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan Konsultasi dan Koordinasi terkait dengan Pentingnya Kemitraan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) / Komisi dengan pihak Eksekutif dalam hal penyusunan Peraturan Daerah Ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis 11/7/2024.
Konsultasi dan Koordinasi Ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini dipimpin oleh Lawin (Ketua Komisi I DPRD Kab. Kapuas) beserta Anggota Komisi I DPRD Kab. Kapuas.
Kunjungan kerja dan konsultasi ini diterima oleh Khuswadi Rohman, SH (Kepala Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan).
” Kita sampaikan apresiasi telah diterima dan mendapatkan informasi sesuai dengan tujuan kunker dan konsultasi ini” ujar Lawin.
Ada beberapa point yang kita tangkap bahwa lembaga Eksekutif dan Legislatif memiliki tugas yang berbeda dalam Pemerintahan.
Namun keduanya perlu menjalin hubungan yang baik sebagai mitra kerja dalam hal mengawal pembangunan daerah.
” Meskipun ada kalanya terjadi dinamika dalam Hubungan Kemitraan misalkan saat melakukan pembahasan antara Komisi dengan mitra kerjanya itu sangatlah wajar terjadi dalam Proses Mencapai Suatu Kesepakatan apalagi dalam Hal Pembangunan” demikian Lawin.
www.bajentabajurah.com. (Redaksi)