
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan barang bukti sebanyak 1.260 liter.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1.260 liter Pertalite, satu unit mobil, sepeda motor, STNK, serta 35 jerigen sebagian jerigen sedangkan sisanya disimpan di gudang barang bukti.
Pengungkapan dua kasus BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari hasil kerja Satreskrim Polres Kapuas selama Oktober 2026 secara keseluruhan, dengan 4 (empat) tindak pidana dengan total 5 (lima) Tersangka.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, dalam Konferensi Pers, Kamis 29/10/2026, membeberkan modus pelaku yang diduga membeli Pertalite menggunakan barcode di SPBU, kemudian mengangkutnya menggunakan sepeda motor atau mobil untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen di rumah.
“Modus operandinya, pelaku membeli BBM bersubsidi di Pertamina menggunakan barcode. Setelah itu, BBM dimasukkan ke dalam motor atau mobil, lalu dibawa ke rumah dan dipindahkan ke dalam jeriken,” ujar AKBP Rina Perwitasari.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan setiap hari lokasi pengungkapan berada di wilayah Kecamatan Basarang, tempat polisi menemukan lapak beserta rumah yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi tersebut.
Polisi menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat karena mengganggu penyaluran bahan bakar yang seharusnya dinikmati oleh pihak yang berhak.
Polres Kapuas akan terus melakukan pengawasan terhadap BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna.
“Para pelaku disebut terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara” Pungkasnya.//Red_weda.

