
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Purwanto mengatakan bahwa untuk tanda tangan SP Tanah warga yang ada di Desa boleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tanda tangan sepanjang tidak bermasalah.
“Pada Tahun 2027 akan dilaksakan Pilkades di setiap Desa yang kades Penjabatnya tersebut ada 55 Desa” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Purwanto diruang kerjanya, Kamis 29/10/2026.
Dijelaskannya bahwa terkait masalah dana atau anggaran untuk pelaksanaan Pilkades akan diusulkan dengan Pemerintah Daerah.
” Sudah diusulkan melalui APBD namun mekanismenya melalui proaes ketentuan berlaku, yaitu diusulkan ke DPRD Kabupaten Kapuas” jelas Purwanto.
Terkait soal usulan anggaran APBD apabila setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten maka akan diteruskan meminta persetujuan dari Gubernur.
Terpisah, salah satu warga (RB) bertepatan dengan Desa nya masih di pimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dimana pihaknya berniat membuat SP.
” Kekecewaan dengan oknum Pj. Kepala Desa karena tidak berkenan menandatangani SP untuk hanya mengetahui saja” ucapnya.
Menurut RB seharusnya diperlukan klarifikasi kenapa sebabnya jadi tidak diberikan tanda tangan nya agar tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi pendapat.
” Berikan penjelasan dan ujudkan permudahan pelayanan untuk memberikan peningkatan kemajuan pembangunan” pungkasnya.//Red_gw.

