Lantaran Tidak Kuorum Paripurna Gagal, Ada Apa??

Lantaran Tidak Kuorum Paripurna Gagal, Ada Apa??

Waket II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra pimpin Paripurna tidak kuorum batal dilaksanakan, hadir Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi diruang Paripurna, Rabu 10/7/2024.

KAPUAS,- Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ke 9 Masa Persidangan II Tahun 2024 gagal digelar lantaran tidak kuorum.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Waket I DPRD Kabupaten Kapuas Evan Rahman Saputra, dihadiri oleh Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi dan Forkominda, serta pimpinan SOPD Pemda Kapuas diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu 10/7/2024.

Untuk agenda Paripurna kali ini adalah, penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi Pendukung Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.

” Dikarenakan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Kapuas hanya 18 orang yang berada diruang paripurna sehingga tidak kuorum maka Rapat ditunda dan dijadualkan kembali oleh Banmus” ujar Waket II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra langsung mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Sebelumnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin sempat menyuarakan agar anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang terhormat bisa masuk keruangan paripurna karena seusai dari data absensi hadir.

” Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang berada di ruangan paripurna hanya 18 0rang, maka diharapkan agar anggota dewan masih diluar segera memasuki ruang paripurna” ujar Lawin menghimbau.

Himbauan tersebut rupanya tidak merubah kondisi kehadiran anggota DPRD Kabupaten Kapuas dalam ruang paripurna.

www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)

Legislatif