KUALA KAPUAS,- Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan kelanjutan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUPR) Kabupaten Badung Provinsi Bali, Kamis 20/6/2024.
Di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Badung, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas H. Ahmad Zahidi, S.Ag., SH., MH dan diikuti Anggota DPRD Pansus I lainnya diterima oleh Staff DPUPR Kab. Badung yakni Bapak Gung Denis.
Adapun kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.
Membahas tentang prosedur pengajuan dan verifikasi PBG di Kab. Badung. Dimana permohonan PBG mengikuti sistem dan menugaskan tenaga ahli yang bersetifikat Kementrian, dan juga PBG dilibatkan oleh Tim Penilai Teknis.
“Mengenai pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PBG DPUPR Kab. Badung Mengembangkan sistem online untuk mempermudah pengisian dan verifikasi PBG yang telah meningkatkan efisiensi dan transparansi” ujar Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, H. Ahmad Zahidi.
Terkait waktu pemeriksaan permohonan 3-5 hari setelahny kami memberikan respon walaupun banyak permohonan pengajuan.
Terkait keluhan masyarakat yakni sistem PBG yg bisa error. Dan bagian verifikator pun tidak bisa memeriksa dan berbagai masalah eksternal lainnya.
Di wilayah tersebut juga ada sidang PBG sebelum PBG dikeluarkan dan pemohon mengikuti sidang PBG.
“ Ada beberapa hal yang kita dapatkan dalam rangka menambah referensi Raperda kita tentang bangunan gedung” ucap H. Zahidi.
Pertama, Persetujuan Bangunan Gedung berkaitan kaidah-kaidah struktur bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedua, masa tenggang waktu berlaku nya PBG mulai dari administrasi sampai selesai.
Dimana diusahan 5 hari setelah pengajuan ada respon. Ketiga, PBG berdasarkan kegunaan bangunan dan kelayakan untuk ditempat tinggali. Keempat, melibatkan tenaga ahli berserifikat Kementrian dalam pembangunan gedung.
Kelima, adanya Seleksi rapat persetujuan di lapangan dan sidang PBG bertujuan untuk mengkoreksi terhadap proses perizinan. Sidang rapat terbuka disaksikan oleh pemohon dan ditayangkan lewat online.
” Saya rasa 5 itu yang menjadi patokan kita bersama untuk menambah referensi Raperda kita”. Pungkas H. Zahidi
www.bajentabajurah.com. (Sumber Humas Setwan)