KUALA KAPUAS,- Pansus I Anggota DPRD Kab. Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Bali untuk mendapatkan referensi terkait Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu 19/4/2024.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, H. Ahmad Zahidi, S.Ag. SH. MH. berserta anggota nya diterima oleh Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Humas & Protokol yakni Bapak I Kadek Putra Suantara, S.STP., M.AP.
” Agenda kunjungan tersebut bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung” ujar Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, H. Ahmad Zahidi, S.Ag. SH. MH.
Di mana Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah berlaku dan berjalan di Provinsi Bali dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung dirasa penting adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan sosial dipertimbangkan.
” Alhamdulillah, di Bali terkait PBG sudah berjalan dengan baik, sehingga bagaimana proses penyusunan perdanya, kita bersama mendapatkan penjelasan-penjelasan sangat positif” jelas H. Zahidi.
Ketua DPD PAN Kabupaten Kapuas tersebut juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Humas & Protokol yakni Bapak I Kadek Putra Suantara, S.STP., M.AP.
“Untuk masalah Pembangunan Gedung di Provinsi Bali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) boleh disetujui apabila bangunan tersebut tidak melebihi tinggi pohon kelapa”. Ucap H. Zahidi mengutip perkataan Bapak I Kadek Putra Suantara.
Dari hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan Raperda di Kab. Kapua.
” Banyaknya informasi yang didapat pada saat ini di implementasikan di Kab. Kapuas untuk kedepannya untuk membawa perubahan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah di kab. Kapuas”. Tutup H. Ahmad Zahidi.
www.bajentabajurah.com. (Sumber Humas Setwan)