
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar prosesi pengambilan sumpah/janji, pelantikan, sekaligus pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032 di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Senin 25/5/2026.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, yang kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan adat oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai.
Agenda khidmat ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, jajaran pejabat daerah, serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas.
Dalam arahannya, Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanat konstitusi daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
“Kedudukan, tugas, dan fungsi Damang Kepala Adat memegang peranan penting dalam melestarikan serta menegakkan budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pelaksanaan fungsi pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan hukum adat,” ujar HM Wiyatno.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga pihak swasta agar wajib melibatkan para damang dalam setiap agenda kedinasan maupun penyambutan tamu daerah.
Langkah koordinasi tersebut dinilai sangat penting sebagai wujud nyata penghormatan terhadap kearifan lokal serta untuk menjaga kesakralan adat istiadat di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan, saling menghormati antar-suku, adat, budaya, dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai Pancasila,” imbuh Bupati.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Fery Noah, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan momentum pengesahan resmi hasil pilihan masyarakat adat.
“Melalui pelantikan ini, Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak yang baru memiliki payung hukum yang kuat dan sah dalam menjalankan roda fungsional penegakan hukum adat yang berkeadilan di wilayahnya.” Ucap Fery Noah. //Red_Her.

