
KUALA KAPUAS,– Bajentanews- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kuala Kapuas memberlakukan istilah LULUS dan TIDAK LULUS dari status calon siswa.
Kendati calon siswa tersebut sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga beberapa hari belajar di ruang kelas.
Hal tersebut dialami oleh siswa bernama (IRK) lulusan dari MTs Darul Amin Palangkaraya, berasal dari Desa Manusup justru mendapat pemberitahuan bahwa dirinya tidak diterima sebagai peserta didik.
“Kenapa ini harus terjadi, kenapa pemberitahuan bahwa IRK tidak lulus jadi siswa SMAN 2 Kuala Kapuas setelah mengikuti proses MPLS dan belajar diruang kelas” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung di Kapuas, Rabu 29/7/2026.
Sebagaimana disampaikan oleh Orang Tua dari IRK mengakui dirinye merasa kecewa atas sikap dan dan diputuskan pihak Sekolah.
” Malah ironisnya bahwa siswa tersebut sudah membayar berbagai kewajiban diberikan pihak sekolah kepada calon siswa” jelas Gatner.
Menurut Gatner bahwa penerimaan peserta didik melalui jalur offline dilakukan berdasarkan keputusan resmi hasil rapat dewan guru yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Kepala SMAN 2 Kuala Kapuas.
“Dari awal kami yakin proses ini resmi karena ada keputusan sekolah sehingga calon siswa wajib mengikuti seluruh tahapan yang diminta,” ujarnya.
Saat mendaftarkan putranya, pihak orang tua juga diminta menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan kebijakan, maka orang tua bersedia menerima keputusan tersebut.
” Diharapkan agar pihak sekolah mau mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan secara bijaksana, mengingat anak calon siswa terbit sangat menginginkan belajar disekolah tersebut” demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

