KASUS PENGADAAN SAPI KURBAN SAMPAI DAMANA

KASUS PENGADAAN SAPI KURBAN SAMPAI DAMANA

Gatner Eka Tarung, SE

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Bergulirnya kasus Pengadaan Sapi Kurban 2025 disinyalir akan melibatkan berbagai pihak Rekanan Kontraktor sebagai pelaksana, namun hingga kini masih belum dianulir.

Pulik dalam hal ini mempertanyakan, kalau ada indikasi kearah pelanggaran hukum, maka kesan yang timbul hingga kami menjadi bagian yang ikut serta melakukan pelanggaran seperti penyuapan agar pembertaan tidak dilanjutkan.

“Hingga saat ini kita apresiasi kepala pihak Kejaksaan Negeri Kapuas terus menggali dianggap bermasalah dengan indikasi kuropsi yang merugikan negara, jadi pertanyaan sampaimana sudah prosesnya” ujar Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung, di Kapuas Kamis 10/9/2026.

Saat ini kalau memang kegiatan pengadaan sapi kurban diperlukan keterbukaan terkait penanganan kasusnya, apakah lembaga mana yang menanganinya dan tingkat apa.

Disamping itu CV. MAGNET TAYLOR PUSAT KAPUAS kena sangsi perusahaannya kena blacklist oleh bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang berhak mengeluarkan keputusan terhadap bana usaha Perusahaan.

Dan jika pihak Kepala Kejaksaann Negeri Kapuas tidak mampu serahkan kepihak KEPOLISIAN atau KPK RI.

” Kasus pengadaan sapi kurban apakah ditangani pihak Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Kalteng, atau lembaga hukum lainnya karena publik memerlukan kejelasan jangan sampai memunculkan kesan negatif oleh publik secara umum” tegas Gatner Eka Tarung.

Gatner menambahkan, apapun alasannya baik secara pribadi ataupun kelembagaan yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam dan mendorong pihak berwenang melakukan, kewajiban tanpa memperdulikan opini Bulik.

Menurut Gatner bahwa pengadaan sapi kurban 2025 itu sesuai data dimiliknya bahwa sebanyak 262 ekor sapi dengan harga dipridiksi diatas Harga hampir 25 juta per ekor sapi, dilaksanakan oleh CV. Magnet Taylor Pusat Kuala Kapuas.

” Publik menantikan apa dan bagaimananya proses hukum tersebut yang disinyalir merugikan keuangan negara dalam hal ini APBD Kabupaten Kapuas” ucap Gatner.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pinjam pakai atau penggunaan legalitas rekanan berbadan hukum telah mendapatkan disebut kesepakatan untuk pemiliknya mendapatkan royalti sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai kontrak diterima dari pemerintah.

“Royalti pinjam pakai legalitas rekanan untuk pelaksana pengadaan atau pekerjaan proyek dari Pemerintah, diantara pemilik bersifat sewa pakai dan pengguna memberikan imbalan” jelas Gatner.

Sebagaimana peraturan yang berlaku diminta semua pihak yang terlibat selayaknya menjunjung tinggi norma hukum.

” Pihak penegak hukum yang berwenang akan menggali hingga tuntas permasalah ini siapapun yang terlibat” demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

Kuala Kapuas