
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta, sehubungan pengayaan Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, Selasa 7/5/2024.
Kegiatan Konsultasi Pansus II tersebut didampingi unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM. Yohanes, ST dan Evan Rahman Saputra.
” Klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut. MM.
Diperlukanya pendapat, masukan dan meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman sehubungan raperda dimaksud.
” Dimulai dari detilnya hingga pelaksanaan dari regulasi dilapangan sehingga mampu menempatkan aturan yang mudah dipahami secara umum” jelas Ardiansah.
Sementara Ketua Pansus II, H. Darwandie, SH, MH. mengatakan bahwa perlu mempelajari apa yang menjadi referensi masukan.
” Kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar-benat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi kita” ujar H. Darwandie.
Menurut Darwandie bahwa beberapa Buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA:
1. Pasal 18b UUD 45
2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan
3. Putusan MK No 35 Tahun 2012
4. Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,
Diceritakan, Pansus II melaksanakan pertemuan di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said (Plt. Dir Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat)
Beliau menyampaikan, untuk Raperda Kabupaten Kapuas dianggap sudah memenuhi dan baik, tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh Pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.
” Artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar-benar memenuhi, sepanjang masih ada, bukan mengada ada sifatnya” jelas Darwandie.
Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masyarakat Adat.
Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat, ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 Permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh :
1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum
2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum
3. Tnah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah
4. Tanah bekas swapraja.
www.bajentabajurah.com.
Sumber Humassetwankapuas
(Redaksi)