
BAJENTANEWS.
KAPUAS,- Kegiatan konsultasi dan koordinasi Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas terkait Raperda Kabupaten Layak Anak di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3 APPKB) Provinsi Jawa Tengah, Selasa 7/5/2024.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Raperda Kabupaten Layak Anak dan pencabutan perda no.10 tahun 2007 tentang Raperda Lembaga Kemasyarakatan.
” Sebanyak 2 wilayah di Provinsi Jawa Tengah kita datangi yaitu Jogjakarta dan Kabupaten Sleman untuk mendapatkan informasi dan referensi pembuatan Raperda Kabupaten Layak Anak dan pencabutan perda no.10 tahun 2007 tentang Raperda Lembaga Kemasyarakatan” ujar Lawin.
Menurut Lawin bahwa, secara faktual program tersebut sangat baik akan tetapi perlunya penerapan regulasi tanpa menjadi sandungan sumber Pendapatan Asli Daerah.
” Memerlukan waktu dan kesiapan dalam pengaturan dan penerapan Raperda tersebut ” demikian Lawin
Kegiatan Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas tesrebut didampingi Dinas DP3 APPKB Kabupaten Kapuas, DPMD Kab. Kapuas, Dinkes Kab.Kapuas, DPPMD Kab.Kapuas dan Bagian Hukum Setda Kab. Kapuas.
www.bajentabajurah.com.
(Redaksi)