GATNER PERSOALKAN NON JOB CAMAT BASARANG

GATNER PERSOALKAN NON JOB CAMAT BASARANG

Gatner Eka Tarung.

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung menganggap bahwa perlakuan atas pribadi Camat Basarang yang di non job kan adalah semena-mena.

” Setahu saya, oknum mantan Camat tersebut tidak terpidana dan tidak boleh disidik oleh pihak Kepegawaian karena itu bukan kewenangannya” tegas Gatner Eka Tarung, Kamis 2/7/2026.

Karena yang bersangkutan adalah ASN maka pemberhentian disamping pertimbangan agama  juga harus dapat ijin perceraian dari kepala daerah.

Diketahui bahwa pengangkatan pejabat pada posisi jabatan penting seperti Camat adalah kewenangan sesuai SK diterbitkan oleh SK Bupati selalu Kepala Daerah.

Sosok pejabat menempati jabatan merupakan AMANAH dimana jabatan Camat berada pada golongan ruang III/d (Penata Tingkat I) hingga IV/a (Pembina Utama Madya).

Seleksi diberikan kewenangan kepada oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) hingga proses penentuan siapa saja yang memenuhi syarat menjabat sebagai Camat.

” Untuk menentukan pejabat yang menjabat Camat memiliki tahapan yang berat, namun pencopotan semudah membalik tangan, jangan juga” tambah Gatner.

Diakui Gatner bahwa apabila pasangan suami istri sudah tidak bisa diperbaiki oleh pihak manapun apalagi bersifat prinsip dengan sebutan TALAK TIGA.

” Kembalikan pada aturan norma agama pihak bermasalah bukan regulasi kenegaraan dalam persoalan perkawinan” tegas Gatner.

Menurut Gatner bahwa kembalikan kekeyakinan pihak yang dianggap bermasalah tersebut, memang bagus kalo pimpinan berusaha mengembalikan kebaikan nya, namun kembali kediri mereka sendiri.

” Apalagi langsung ditindak dalam arti adalah hukuman, non job malah ditempatkan di kantornya sendiri, sangat tidak manusiawi” ujar Gatner.

Panglima DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng ini menyebut tidak boleh ada pemaksaan dan apabila diindahkan malah diberikan hukuman dengan pencopotan jabatan tanpa memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku.

” Jangan paksakan kehendak lalu berdalih aturan dan bagaimana dengan oknum mantan camat selepas PNS tertinggi sekarang sama dengan Staf dan Tenaga Kontrak” pungkas Gatner Eka Tarung. //Red_pro.

Kuala Kapuas