SB Kapuas Tunding PBS. HPIP Tak Bayar Ratusan Buruh Meninggal

SB Kapuas Tunding PBS. HPIP Tak Bayar Ratusan Buruh Meninggal

Ketua DPC Kab. Kapuas Serikat Buruh F. Hukatan-KSBSI, M. Junaedi L. Gaol,(Tengah)

Bajenta News.
KAPUAS,- Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas Serikat Buruh F.Hukatan-KSBSI secara tegas mengungkapkan bahwa ratusan karyawan PT. Hijau Pertiwi Indah Planstation tidak pernah memperhatikan nasib karyawan nya yang meninggal dunia serta pesangon bagi yang pensiun.

Pernyataan tesebut diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menghadirkan SOPD terkait, dan BPN Kapuas, Senin 3/4/2023.

” Dimana Pemerintah? Terkesan melakukan pembiaran terhadap nasib karyawan tak pernah mendapatkan haknya sesuai aturan berlaku, baik pesangon masa pensiun maupun untuk yang meninggal dunia” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Kapuas Serikat Buruh F. Hukatan-KSBSI, M.Junaedi Lumban Gaol, SH, MH.

Menurut aktivis fokal ini bahwa pihaknya telah berupaya untuk menembus management PT. Hijau Pertiwi Indah Planstation memperjuangkan hak karyawan tersebut merupakan warga lokal sebagai pekerja.

Foto bersama setelah RDP diruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Kapuas, Senin 3/4/2023

” Sampai saat ini kami belum bisa masuk untuk melakukan koordinasi terkait nasib mereka, namun terkesan sia-sia” jelas M. Junaedi Lumban Gaol.

Secara kelembagaan, kami mengharapkan adanya andil dan peran serta hadirnya pihak Pemerintah dalam hal ini Disnaker dalam perspektif hukum ketenagakerjaan semestinya melakukan pengawasan dan penindakan, tetapi khusus untuk satu perusahaan ini fungsi pemerintah mandul, bahkan sejak tahun 2018 ketika kami serikat buruh ingin bekerja memasuki perusahaan ini banyak sekali rintangan penghalang-halangan termasuk dari pemerintah sendiri.

Kami baru berhasil mencatatkan serikat buruh diperusahaan ini pada bulan Juni 2022 lalu, dan begitu kami melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan, saat itu juga kami menemukan 111 orang karyawan yang di PHK Pensiun tetapi tidak dibayar pesangon pensiun sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah ini adalah masyarakat local desa lupak dalam dan sekitarnya, belum terhitung masyarakat buruh lainnya dari daerah lain yang sudah pindah domisili.

” Para korban pembodohan dan penindasan ini adalah warga masyarakat Kabupaten Kapuas, melalui pertemuan yang mulia ini kami ingin mengetuk hati para wakil rakyat agar berkenan melakukan fungsinya membentuk PANSUS demi kepentingan rakyat, pernyataan ini adalah sekaligus laporan dan permohonan yang nanti kami sampaikan kepada Pimpinan dewan lengkap dengan daftar nama buruh yang menjadi korban” harapnya

Menurut lembaga tersebut, pihanya mencatat ada sebanyak 111 (seratus sebelas) orang buruh/keryawan PT. HPIP tidak pernah dapat kan hak nya dengan kolkulasi uang sebanyak Rp 4.895.327.882.(Empat Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

www.bajentabajurah.com/adm

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas