Komisi II RDP Terkait Permasalaan PBS di Kapuas

Komisi II RDP Terkait Permasalaan PBS di Kapuas

RDP Komisi II DPRD Kab. Kapuas, diruang Gabungan Komisi, Senin 3/4/2023

Bajenta News.
KAPUAS,- Komisi II DPRD Kapuas kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah itu, bertempat di ruang rapat gabungan komisi, Senin, 3/4/2023.

RDP kali ini dipimpin oleh Waket Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie,SH. MH didampingi Berintho, SH. MH dan anggota Komisi II.

Sedangkan pihak eksekutif rapat dihadiri Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Bappelitbang, Drs. Catur Ferianto, dan sejumlah perwakilan OPD terkait serta BPN.

Hadir juga perwakilan serikat buruh F-Hukatan SBSI M. Junaidi Lumban Gaol dan Ormas APP GMTS Kalteng, Iber H. Nahason, pihak PBS perwakilan PT. Globalindo, PT Sakti Maid Jaya Langit, PT Menteng Kencana.

” Intinya, hasil RDP ini bisa jadi referensi dalam melakukan evaluasi terhadap hasil kerja selama ini, lewat kunjungan-kunjungan monitor ke lapangan terkait aktivitas PBS yang ada” ujar H. Darwandie, SH. MH selepas RDP.

Selain itu, ujar legislator senior dari PPP di Kapuas ini bahwa kenapa ada BPN dan PTSP Karna memang masalah-masalah di perusahaan ini yang ngetren itukan masalah sertifikasi lahan dan klaim lahan oleh masyarakat

Tujuan dari keberadaan PBS ya kalau dari cita-cita awal kan turut serta membangun daerah melalui investasi dan juga pada gilirannya memperluas peluang dan lowongan kerja yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyatakat

Ada dua melalui plasma kemudian melalui sistem pengupahan sesuai peratutan perundang- undangan.

” Kalau tadi kita kejarkan akan hal itu terlihatkan ada perusahaan yang tidak siap membangun plasma” tegas Darwandie.

Kemudian yang terkait dengan pengupahan ada beberapa perusahaan yang sebenarnya tidak taat terhadap ketentuan-ketentuan pengupahan bahkan di PT Hijau Pertiwi, apalagi mereka tidak hadir disini

Melalui serikat buruh kita terkejut mendengar kalau disana itu ada sudah beberapa tahun ini sudah tidak dibayarkan pesangon karyawan pensiun dan sebagainya

” Dalam waktu dekat Pemerintah daerah wajib menyampaikan data list daftar perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas” jelasnya.

Dengan matrik lengkapnya, artinya perusahaan itu dibangun berapa hektar, lokasinya, diterbitkan ijin apa, luasan berapa dan lain-lain.

BPN akan menyampaikan daftar peta bidang yang sedang diproses dan sudah terproses karna BPN ini adalah pintu gerbang terakhir dalam penerbitan HGU

DPRD denngan eksekutif akan melalukan upaya evaluasi dan monitoring ke beberapa PBS
“ita sama-sama menilai bagaimana kesungguhan PBS Yang ada di daerah dan itu tidak hanya PBS juga sektor lain” demikian Darwandie.

www.bajentabajurah.com/adm

Kuala Kapuas