
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Sebanyak 2 (dua) kasus pembunuhan berhasil diungkap Polres Kapuas yaitu Kasus Anak Bunuh Ayah dan Kasus Bunuh Teman Lantaran Dendam.
Konfrensi Pers dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, memimpin langsung konferensi pers didampingi Katreskrim AKP Danny Arizal Syaputra, di aula Tengang Menteng Mapolres Kapuas, Rabu 22/7/2026.
“Dua orang diamankan dalam dua kasus, yaitu kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri dan kasus penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia. Keduanya terjerat pasal yang sama terkait tindak pidana pembunuhan,” kata AKBP Rina Perwitasari.

KASUS PERTAMA : melibatkan seorang tersangka berinisial L (28) yang diduga telah membunuh ayah kandungnya sendiri, Nandi (61). Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada tanggal 10 Juli 2026.
Motif di balik kekerasan ini diduga adalah rasa sakit hati yang dirasakan pelaku setelah sering dimarahi oleh korban.
Polisi menemukan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang masih berlumuran darah.
KASUS KEDUA melibatkan tersangka R (38) yang diduga menganiaya temannya, Ukah (31), hingga meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2026.
“Kejadian ini dilatarbelakangi oleh dendam lama yang telah dipendam selama tujuh tahun. Saat kejadian, pelaku diketahui berada dalam pengaruh alkohol” jelas Kapolres Kapuas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau taji lengkap dengan sarung, pakaian korban, dan sebuah tas selempang.
Kapolres Kapuas turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan, agar menjauhi minuman beralkohol karena dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan.
“Kepada masyarakat, khususnya yang berada di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Kapuas, tolong hindari yang namanya minuman alkohol, kita tidak tahu pengaruhnya, tetapi kebanyakan berdampak negatif, baik dalam masyarakat, dalam keluarga, maupun bagi diri sendiri,” ujarnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, AKBP Rina Perwitasari mengatakan Polres Kapuas akan meningkatkan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum hingga razia minuman keras.
” Langkah kami adalah melakukan penyuluhan ke desa-desa melalui Bhabinkamtibmas dan para Kapolsek, kami memberikan edukasi terkait hukum, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan senjata tajam, serta konsekuensi hukum dari setiap tindak pidana” jelas Kapolres.
Selain itu, saya juga telah menugaskan anggota untuk melakukan razia minuman beralkohol di tempat-tempat yang diindikasikan menjual alkohol.
Kapolres menambahkan bahwa minuman beralkohol kerap menjadi pemicu hilangnya kontrol diri yang berujung pada tindakan kriminal.
“Karena itu, dan berharap masyarakat dapat lebih bijak dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah” pungkasnya. //Red__Weda.

