
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pelaksanaan proyek menggunakan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 disinyalir dibagi-bagikan oleh oknum tertentu di Kabupaten Kapuas.
” Kalau memang dibagi-bagikan sepentasnya pihak berwajib dan berwenang mengusut secara hukum” tegas Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung, di Kapuas, Kamis 3/9/2026.
Karena akibat pembagian tersebut sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum mengarah kepada pungli menjadikan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan harapan.
“Menggunakan kekuatan tertentu untuk menopoli kegiatan pembangunan yang tidak adil” tegas Gatner.
Menurut Gatner, permainan dengan mengatasnamakan kontraktor luar yang diundang sudah wajib mematuhi aturan tidak tertulis.
” Bisa saja seakan badan hukum kontrak nya dipinjam-pakaikan oleh orang tertentu, sehingga kolom dari lelang terbuka menjadi tercoreng dikendalikan” jelasnya.
Ironisnya, malah yang banyak bekerja dari luar Kapuas bukan pengusaha kontraktor lokal, sehingga kesenjangan sangat terlihat dan dirasakan.
” Apakah hanya mengejar setoran oleh pekerja yang mendapatkan paket sehingga kontraktor lokal harus gigit jari” tegas Gatner.
Kendati nama-nama oknum tersebut sudah tidak asing dan senter disebutkan oleh kalangan kontraktor lokal tidak mendapatkan bagian paket proyek tersebut, Gatner tidak mau menyebutkan nama-namanya.
” Silakan pihak berwenang melakukan tugasnya baik audit ataupun apapun yang bersentuhan dengan hukum silakan dikerjakan dan dilaksanakan” demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro

