Sat Pol PP Kapuas Bertindak, Cuitan Medsos YL Dianggap Merugikan Institusi

Sat Pol PP Kapuas Bertindak, Cuitan Medsos YL Dianggap Merugikan Institusi

Bejenta News.
KAPUAS,- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas bersikap tegas terhadap warga berinisial YL penguna akun media sosial yang tidak menggunakannya dengan baik.

Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra dan jajaranya meminya klarifikasi pemilik akun YL telah melakukan cuitan yang bersifat pencemaran nama baik lembaga Sat Pol PP dan Damkar Kapuas,

Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan, pemilik akun YL telah melakukan cuitan yang bersifat pencemaran nama baik lembaga Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, terkait dengan penguburan jenazah salah satu anggota Sat Pol PP dan Damkar Kapuas yang menyudutkan Institusi.

” Pemilik akun medsos YL sudah dipanggil dengan persuasif, agar menjelaskan cuitan diposting yang kami anggap sudah mncemari nama baik lembaga pemerintah” ujar Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu 15/2/2023.

Kepada yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan serta kita minta yang bersangkutan YL untuk mengklarifikasi maksud dari postingannya di medsos tersebut.

” Apabila yang cuitan atau postingan bersangkutan tidak benar atau tidak terbukti, maka kami menyarankan agar mrlakukan klarifikasi agar tidak ita tidak mengambil upaya hukum lebih lanjut” kata Ricky.

Semua berjalan dengan baik, yang bersangkutan YL sudah datang langsung ke Kantor untuk mengklarifikasi serta menandatangani surat pernyataan dan meminta maaf atas perbuatannya yang merugikan Anggota dan Institusi Sat Pol PP dan Damkar Kapuas,” jelas Ricky secara rinci.

Dengan adanya hal seperti ini, ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan berharap masyarakat dalam menggunakan media sosial bersikap bijak.

” Secara umum, dihimbau agar seluruh lapisan masyarakat yang aktif ber medsos agar tetap menjaga etika, dan moral sesuai aturan berlaku” demikian Ricky Adi Saputra.

www.bajentabajurah.com/adm

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas