Diduga Jual Emas Palsu, Dua Warga Amuntai Berurusan dengan Polres Barsel

Diduga Jual Emas Palsu, Dua Warga Amuntai Berurusan dengan Polres Barsel

Dua pelaku saat digiring petugas Polres Barsel

Bajenta-News-Buntok-.Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalimatan Tengah(Kalteng) amankan 2 orang laki-laki Berinisial S dan K diduga pelaku Tindak Pidana penjual emas palsu di wilayah hukum Polres Barsel Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala pada hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022 sekitar pukul 09;00 WIB.

Kapolres Barsel Yusfandi Usman S.I.K. M.I.K diwakili Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus itu di Markas Komando (Mako) Polres Barsel, Rabu (15/2/2023) pagi.

Dikatakannya Kornologis Kejadian” Saudari R bersama suaminya saudara L menuju kepasar mingguan Kelurahan Bangkuang dengan tujuan membeli perhiasan Emas dengan saudara S berupa Kalung Emas PM 999 sebanyak 1 buah dengan berat 1 ons dengan harga Rp:86.000.000, 1 buah Gelang Emas 999 dengan berat 60g dengan harga Rp:48.000.000,1 buah Gelang Emas 999 dengan berat 50g seharga Rp: 43.000.000 yang Totalnya sebesar Rp: 840.000.000 dari keseluruhan jumlah Emas yang dibeli dan diberikan Nota pembelian oleh saudara S namun Alamat Toko yang tertera di Nota tidak ada di Kota Amuntai atau Alamatnya fiktif.

“Kemudian katanya,setelah beberapa lama menggunakan Perhiasan tersebut saudari R kaget karena Perhiasan tersebut berubah warna yang tadinya kuning menjadi keputih-putihan setelah itu pada Rabu Tanggal 25 Januari 2023 di Kelurahan Bangkuang saudara R berinisiatif menanyakan kembali kepada saudara S yang menjual Perhiasan tersebut apakah Emas tersebut Imitasi atau palsu akan tetapi saudara S tidak berada ditempat atau Tokonya tidak buka, tandas Wakapolres Barsel.

Kemudian lagi terangnya,saudari R bertanya kepada Pedagang disekitarnya dan tidak ada satupun Pedagang diwilayah tersebut yang mau membeli akan Emas saudara R tersebut dikarenakan Emas tersebut diduga Imitasi atau palsu oleh Pedagang-Pedagang lain yang berada disekitaran Toko Emas saudara S sehingga korban merasa ditipu dan atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Karau Kuala untuk diproses lebih lanjut. Peran tersangka S sebagai penjual atau orang yang menerima pesanan pembuatan Perhiasan yang diminta oleh pembeli,disitu ada 2 tersangka pertama adalah saudara S dan yang kedua saudara K sebagai orang yang membuat perhiasan perak yang dilapisi Emas dimana saudara K membuat Emas dilapisi perak tersebut berdasarkan permintaan dari saudara S yang kemudian dijual sesuai dengan kadar Emas murni 999 imbuhnya.

“Jadi berdasarkan pengembangan dari Polsek Karau Kuala didapatkan 5 orang yang merasa dirugikan dan 5 orang pelapor dimana korban Atas Nama R yang tadi sudah diceritakan di awal kemudian adalah korban Atas Nama inisial I korban Atas Nama inisial M dan korban inisial M juga kemudian korban yang terakhir korban yang ke 5 inisial F dengan Total keseluruhan sebesar Rp:300.000.000.

Dan disangka Uang nya disita dari tersangka S 1 unit timbangan digital merek Stile warna silver dan prodok warna hitam dan disita dari tersangka K 1 buah set alat bobotan 2 buah lempembesi 2 buah Kuningan berbentuk persegi 4, 1 buah palu terbuat dari kayu 2 buah besi untuk mencetak Lebel PM 999,dan Barbuk dari korban yang kita terima ada 7 lembar Nota pembelian yang berada di Alamat dan No Hp yang sama.

Dan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang tersangka maka diterbitkan prin penanganan oleh Polres Barsel dengan No SPH 01 PS Barsel 2023 Reskrim Tanggal 30 Januari 2023.

Tersangka Atas Nama inisial M alias S kedua tersangka Atas Nama K,kedua tersangka kita sangkakan dengan pasal 378 KUHP yang dimana barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai Nama palsu martabat palsu tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan Pidana Penjara paling lama 4 Tahun,demikian bisa kami sampaikan, ” Pungkasnya (Atex Ridho)

Barito Selatan