PROYEK REKONTRUKSI JALAN DIMANBULAU, DIPERTANYAKAN

PROYEK REKONTRUKSI JALAN DIMANBULAU, DIPERTANYAKAN

Kondisi cor beton yang dipertanyakan kualitas.

KUALA KAPUAS,— Bajentanews- Pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan di Desa Mambulau Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menuai sorotan setelah dokumentasi visual di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi penyimpangan metode kerja dari ketentuan teknis yang berlaku.

Proyek bernama Rekonstruksi Jalan Seberang Kali Anjir Desa Mambulau Tengah itu dikerjakan oleh CV. Olivia Putri yang berkedudukan di Palangka Raya, berdasarkan kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Nomor 600.1.8/853/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPR’2026 tertanggal 13 Juli 2026. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp 998.718.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, dengan jenis kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung menyikapi anggapan masalah kegiatan pembangunan yang menjadi perhatiannya.

“Dari penelusuran dokumentasi lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang mengindikasikan pekerjaan tidak sepenuhnya mengikuti prosedur baku pembangunan jalan beton semen (rigid pavement).” Ujar Gatner Eka Tarung di Kapuas, Senin 21/2026.

Menurut Gatner bahwa di antaranya, lembaran tulangan (wiremesh) tampak diletakkan langsung di atas lantai kerja tanpa menggunakan beton decking atau tahu beton sebagai pengganjal, sehingga posisi tulangan di dalam pelat beton berpotensi tidak sesuai rencana dan selimut beton tidak terjamin.

Selain itu, pada segmen jalan yang telah selesai dicor, tidak ditemukan tanda-tanda proses perawatan (curing) beton yang memadai — seperti penutup karung basah, geotekstil lembap, atau kompon perawatan beton (curing compound).

Ketiadaan proses ini diduga berkaitan dengan munculnya retak pada sejumlah titik permukaan jalan serta bercak warna yang tidak merata, yang dalam beberapa titik tampak telah ditambal secara sederhana.

Dokumentasi juga memperlihatkan serpihan daun kering dan sampah organik lain yang tercampur pada permukaan beton segar maupun area kerja, serta material bekisting dan perlengkapan kerja yang tidak tertata rapi di sekitar lokasi pengecoran.

Pada sepanjang ruas jalan yang terdokumentasi, pola sambungan susut (contraction joint) yang lazim dibuat secara berkala pada perkerasan beton semen juga tidak tampak.

Sejumlah kondisi tersebut, jika benar terjadi sebagaimana teramati, berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 (SE Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020), Pedoman Pd T-05-2004-B tentang Pelaksanaan Perkerasan Jalan Beton Semen, SNI 8457:2017 tentang Rancangan Tebal Perkerasan Beton Semen untuk Lalu Lintas Rendah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Ketentuan-ketentuan itu antara lain mengatur kewajiban perawatan beton minimal tujuh hari sejak selesai pengecoran, penggunaan alat bantu penempatan tulangan agar selimut beton terpenuhi, kebersihan area kerja dari bahan yang dapat merugikan mutu beton, serta perencanaan sambungan susut untuk mengendalikan retak.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Kapuas selaku pengguna jasa maupun CV. Olivia Putri selaku penyedia jasa belum diperoleh.

Sesuai mekanisme yang diatur dalam Spesifikasi Umum Bina Marga, pengawas pekerjaan dan direksi teknis berwenang menerbitkan surat peringatan bertahap kepada penyedia jasa apabila ditemukan penyimpangan pelaksanaan, hingga penghentian sementara pekerjaan bila tidak ditindaklanjuti.

Publik berharap Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dapat memastikan kualitas pekerjaan yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum ini sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan, mengingat infrastruktur jalan tersebut akan digunakan oleh masyarakat Desa Mambulau Tengah dalam jangka panjang.

” Temuan dalam laporan ini didasarkan pada pengamatan visual atas dokumentasi lapangan dan belum melalui pengujian laboratorium resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait” demikian Gatner Eka Tarung.//Redaksi_pro.

Kuala Kapuas