Pendataan Ulang Tenaga Non ASN Timbulkan Kegelisahan Diaggap Diskriminatif

Pendataan Ulang Tenaga Non ASN Timbulkan Kegelisahan Diaggap Diskriminatif

H. Darwandie, SH. MH

Bajenta news. 
Kuala Kapuas,- Kendati diluar jaduall Banmus, jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas tetap menerima kedatangan spontan dari puluhan tenaga non ASN mengadukan nasibnya yang terancam diberhentikan bekerja.

” Karena ini adalah rumah rakyat, mereka menyampaikan aspirasi kemana lagi kalau tidak pada wakil rakyat, maka dari ini kita terima dengan hati ikhlas sebagai aspirasi” ujar Waket Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie, SH. MH didamping Algrin Gasan, S.Hut selepas menerima rombongan tenaga non ASN salah satu lebaga pelayanan Pemkab Kapuas, Kamis 1/9/2022.

Menurut Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini bahwa batas diberikan Pemda Kapuas untuk pendataan ulang tenaga kerja Non ASN tersebut hingga tanggal 4/9/2022.

Dirunut dari kegelisahan yang disampaikan tadi rupanya kedatangan rombongan tersebut sudah mengantongi berbagai dokumen regulasi terkait aturan pendataan ulang tenaga ASN tersebut.

” Berawal dari surat edaran yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten surat nomor 800.1/347P31/BKPSDM/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Penyampaian DokumenTenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, diitujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Camat Lurah sekabupaten ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas” ujar H. Darwandie.

Puluhan tenaga non ASN mengadukan nasibnya diruang Komisi II DPRD Kapuas, kamis 1/9/2022

Menjadi masalah di Kapuas adalah didalam pendataan tersebut “dikecualikan” bagi tenaga non ASN yang tidak memenuhi ketentuan  disebutkanlah seperti Petugas Keamanan/Satpam, kebersihan, jaga malam, supir atau tenaga kerja non ASN bekerja belum satu tahun.

” Pengecualian tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pendataan ulang maka ini berkonotasi pemberhentian sepihak” jelas Darwandie.

Surat tersebut berdasarkan apa atau dari mana rujukanya, kalau saya lihat dari mata hukum bahwa surat tersebut didasari oleh Surat Kemenpan tetanggal 31 Mei 2022 yang ditandatangani oleh alm. Jtahyo Kumolo dimana surat itu sudah dibantahkan dengan surat Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 ditandatangani oleh Mahfud MD, tegasnya.

Dalam surat Menpan RB ditandatangani oleh Mahfud MD tersebut tidak menyebutkan pengecualian semua wajib dilakukan pendataan ulang, kalau ada pengecualian di Kapuas itu jelas diskriminatif.

Pegawai non ASN pusat akan dibayar melalui APBN sedangkan non ASN Daerah maka dibayarkan melalui APBD, jadi untuk itu, dari hasil pertemuan tadi akan menjadi bahan aspirasi kami sebagai wakil rakyat Kabupaten Kapuas untuk mempasilitasi masalah ini.

” Diharapkan agar Pemda Kapuas bisa meninjau ulang soal tersebut, sehingga jangan berdalin pendataan ulang hanya untuk melancarkan aksi diskriminatif kepada kawan-kawan tenaga kerja non honorer apalagi mereka sudah mengabdi sekian lamanya” harapnya.(Adm)

Legislatif