Kajari Barsel ungkap Kasus Korupsi Dana DAK Pendidikan

Kajari Barsel ungkap Kasus Korupsi Dana DAK Pendidikan

Kasi Intel Kajari Basel, Antonio Kusuma, SH dan rekan sejawatnya ketika menyampaikan pers release terkait kasus kuropsi DAK Pendidikan.


Bajenta News.
Buntok,- Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah berhasil kembalikan kerugian keuangan negara atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020.

Penggunaan DAK Pendidikan tersebut untuk kegiatan fisik pekerjaan Rehabilitasi 6 (enam) ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang dan berat beserta perabotnya di SDN 2 Bangkuang Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten setempat atasnama terdakwa H.

Kasi Intel Kejari Barsel, Antonio Kusumo, SH didampingi Kasipidsus Asian Karnedi, SH pada saat melakukan press release bersama keluarga terdakwa dan juga panasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa dana yang dikembalikan sesuai dengan perhitungan atas kerugian keuangan negara yang terjadi.

“Pada hari ini, terdakwa H Kepala SDN 2 Bangkuang, melalui pihak keluarga dan didampingi oleh panasehat hukum, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 252.096.763,19 (dua ratus lima puluh dua juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah koma sembilan belas sen),” jelas Antonio.

Kasi Intel ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut bukan untuk menghilangkan atau menghapus proses hukum perkara.

“Namun hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan nantinya. Dan satu hal yang terpenting adalah, tindakan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan atensi atau perintah langsung dari Kejaksaan Agung RI, bahwa seluruh Kejaksaan di Indonesia diupayakan bisa mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas negara, sebagaimana yang kita lakukan hari ini,” jelas Antonio.

Ditempat yang sama Kasipidsus Asian Karnedi dalam penjelasannya mengaku bangga dan berterimakasih kepada terdakwa bersama keluarganya yang sudah beretikad baik untuk menitipkan kerugian keuangan negara tersebut melalui Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk dikembalikan ke Kas Negara.

“Kami berterimakasih dan bangga terhadap terdakwa dan keluarga, yang sudah sanggup dan rela mengembalikan kerugian keuangan negara. Dan hal ini pastinya juga tidak luput atas wejang-wejangan atau nasehat dari panasehat hukum,” ungkap Asian.

Sementara itu pihak terdakwa melalui pihak keluarga, Supratman mengatakan permohonan maaf kepada warga Barito Selatan, terkhusus kepada Pj. Bupati, Kadisdik dan juga masyarakat, atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan.

“Kami mohon maaf, atas kesalahan dan kekhilafan saudara kami, semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, sehingga tidak melakukan hal yang sama kedepannya, terkhusus di lembaga pendidikan,” harap Supratman.

“Semoga saja hal ini, bisa menjadi bahan pertimbangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan hakim pada proses peradilan nantinya, sehingga bisa meringankan putusan terhadap klien kami,” timpali Zainal Abidin panasehat terdakwa.

Walaupun, lanjutnya sebenarnya masalah ini akibat ketidaktahuan kliennya terhadap pasal-pasal dalam pekerjaan yang bersifat swakelola tersebut.

” Karena sesuai bunyi pasal 11 dalam kontrak pekerjaan tersebut berbunyi bahwa bilamana ada kelebihan/keuntungan dana, dapat dikerjakan kepekerjaan lainnya dan atau dikembalikan ke kas negara, namun lantaran ketidaktahuan terdakwa, dana itu disimpan dalam rekening pribadi, sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” tukas Zainal.

Semoga saja, lanjutnya dengan pengembalian ini, sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat meringankan terdakwa nantinya.demikian Zainal (Jul)

Barito Selatan