Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Rapat mediasi antara PT. kalimantan Lestari Mandiri (KLM) dengan warga Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, Selasa 9/8/2022.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) mediasi tersebut diruang rapat gabungan komisi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, H. Darwandie, SH. MH. beberapa perwakilan warga Mantangai Hulu, dan Damang Kepala Adat Mantangai, pihak Manajemen PT. KLM diwakili oleh Meniger SLL, Subekti Hendro.
” Alhamdulillah persoalan ini sejak tahun 2014 bisa kita bersama menarik benang merahnya dan dengan kebesaran hati bersama bisa membuahkan hasil kesepakatan” ujar H. Darwandie setelah memimpin RDP saat itu.
Kesepakatan bersama dituangkan dalam berita acara hasil RDP ditandatangai bersama dengan memberikan tali asih dari pihak perusahaan kepada 36 hektar lahan warga Mantangai Hulu disepakati dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hektarnya.
Ditempat yang sama, Manager SLL PT. KLM, Subekti Hendro berterima kasih kepada pihak Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas telah berhasil menemukan titik temu mediasi.
” Kehadiran kami di masyarakat agar bisa menghasilkan bermamfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, berterima kasih dan apresiasi kepada Dewan, khususnya kepada Bapak H. Darwandie, SH MH beserta jajaran” ucap Subekti Hendro.
Sementara itu, M. Yusup salah satu warga pemilik lahan dan perwakilan warga Mantangai Hulu menyampaikan juga penghargaan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.
” Terimakasih atas mediasi dipasikitasi pihak Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, soal harga memang jauh dari kehendak, namun dengan demikian paling tidak kami merasa dihargai” ujar M. Yusup.
Kami juga menginginkan PBS PT. KLM bisa membawa kebaikan bagi kami sebagai warga Mantangai, demikian M. Yusup. (Adm)