Tolak Dipecat Kader PPP Kapuas ini Lakukan Perlawanan Melalui Jalur Hukum

Tolak Dipecat Kader PPP Kapuas ini Lakukan Perlawanan Melalui Jalur Hukum

Sukarlan Fachrie Doemas, SH selaku Kuasa Hukum Hamdani ketika membacakan siaran Pers, Kamis 29/6/2022


Bajenta News.  
Kuala Kapuas,- Hamdani sebagai Kader DPC PPP Kabupaten Kapuas mendapatkan kenyataan pahit dengan adanya SK pemecatan sebagai Kader, dianggap tidak memiliki dasar kuat untuk menjatuhkanya.

Pemecatan tersebut berdasarkan SK DPP PPP dengan maksud selanjutnya akan dilakukan pengusulan untuk mencopot status Hamdani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas periode 2019-2024.

Perlawanan dilakukan Hamdani dengan memberikan kuasa hukum kepada Sukarlan Fachrie Doemas, SH untuk melakukan upaya hukum melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kapuas dengan Perkara Perdata atas Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

” Perkara sudah terdaftar di PN Kapuas, dan nantinya pada persidangan artinya bersama menguji kebenaran materi” ujar Sukarlan Fachrie Doemas pada jumpa pers 29/6/2022.

Menurut Sukarlan, untuk memberhentikan klien nya sebagai kader PPP dianggap tidak sesuai dengan aturan apalagi dari pemecatan sebagai anggota PPP akan berujung pada pengusulan pemecatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Ditegaskan bahwa tidak ada perjanjian kesepakatan yang bisa dijadikan alat bukti sebagai dasar pemecatan Hamdani sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas karena jelas pada aturan UU Pemilu berdasarkan ketentuan berlaku dimana perolahan suara Hamdani melebihi dibawanya sebanyak 36 suara pada dapil 5.

Anehnya, bahwa Hamdani diperintahkan untuk tidak melakukan perlawanan sampai terjadinya pelantikan PAW menggantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Apakah dibiarkan saja sesuai yang jelas merupakan upaya merugikan dan bisa dibilang perlawanan hukum hingga pada saatnya dilakukan PAW.

” Kami hanya mengajak melalui sarana hukum bisa menguji kebenaran dimata hukum yang bagi kami ada upaya Perbuatan Melawan Hukum dilakukan oleh pihak PPP” tegas Sukarlan.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada DPP, DPW dan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta saudara H. Pahmi sebagai turut tergugat.
” Perkara tersebut sudah terdaftar pada PN Kapuas nomor : 16/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Klk” demikian Sukarlan Fachrie Doemas, SH

Terpisah, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas H. Darwandie menolak memberikan komentar terkait permasalah tersebut. (Adm)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas Legislatif