
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Rapat Paripurna Internal penyampaian personil Pansus Raperda LKPJ APBD Pemda Kapuas Tahun anggaran 2021 pihak Fraksi NasDem saja yang tidak menyatakan masuk Pansus dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas.
Rapat Paripurna internal dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM. pada awal digelar dibacakan jumlah kehadiran anggota Dewan saat sudah molor dari jadual Banmus.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas membacakan jumlah kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari 40 orang, yang hadir 17 orang, Sakit 1 orang selebihnya tanpa penjelasan.
Karena tidak mencapai 50 persen dari jumlah anggota DPRD yang hadir, maka dilakukanlah skor selama 10 menit, lantas setelah pencabutan skor oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, kehadiran mengalami penambahan menjadi 18 orang.
” Sebagaimana agenda kita hari ini adalah penyampaian anggota Fraksi alat kelengkapan Dewan menjadi anggota Pansus, maka tidak perlu menjadi patokan dengan jumlah kehadiran anggota Dewan” ujar Anggota Fraksi PDIP, Didi Hartoyo, S.Hut.
Pendapat tersebut disambut dengan tepuk tangan anggota Dewan yang hadir, lantas kembali usulan Fraksi untuk Pansus hanya Fraksi NasDem yang menyatakan tidak masuk atau tidak terlibat dalam Pansus.
Sementara dari Fraksi Golkar mengutus Algrin Gasan dan Free Buben dan Rahmadd Jainudin, Fraksi PDIP memandatkan kepada Syarkawi H. Sibu dan Didi Hartoyo, Franco B Dehen, Fraksi Gerindra Bendi, Fraksi PPP H. Darwandie dan Mardani, Fraksi Keadilan Amanat Bangsa dr. HM. Rosihan Anwar dan Sri Umi Daryatun, Indah Ayu Lestari dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat memberikan amanat kepada H. Yudi Adam dan H. Farij Ismeth Rinjani.
Kemudian disepakti bersama kepada Syarkawi H Sibu sebagai Ketua Pansus didampingi H. Darwandie dan Bendi sebagai Wakil Ketua. (Adm)