
KUALA KAPUAS, Bajentanews– Keberadaan lahan Pengamatan Pengairan di Lupak Seberang di Lupak Dalam menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai.
Hal tersyebut diungkapkan oleh H. Suriansyah melalui perwakilannya, Arbani merupakan tokoh masyarakat setempat.
“Masalah tanah di lingkungan pasar Senin lupak dalam yang belum selesai terkait ada nya sekelompok warga berada lingkungan pasar tersebut mengklim bahwa tanah yang mereka pakai adalah tanah Pemda” ujar Arbani melalui telpon selulernya, Jumat 12/6/2026.
Menurut Arbani bahwa Bapak Haji Suriansyah adalah pemilik tanah semula yang menjual kepada Pemda menyatakan batas tanah Pemda sudah ada patok nya dan di benarkan oleh Pemda melalui surat ukur dan sertifikat tanah yang di miliki oleh Pemda.

” Sisa dari tanah yang di jual oleh haji suriansyah SDH pasti milik sah haji suriansyah” ujar Arbani. permasalahan ini sudah hampir 20 tahun berbagai jalan damai SDH di lakukan oleh haji Suriansyah bahkan sampai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kapuas.
” Tetapi tidak kunjung selesai hal ini yang sangat di sesal kan haji Suriansyah, permasalahan ini tidak bisa di biar kan saja karena akan berdampak tidak baik, mungkin akan terjdi yang tidak di ingin kan, karena sudah jelas telah terjdi penyerobotan tanah” pungkas Arbani yang mewakili haji Suriansyah. //Redaksi_pro.

