
BUNTOK,– Bajentanews- Kabut asap tipis masih menyelimuti Kota Buntok pada Selasa, 22 September 2026 namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran aparatur peradilan untuk mengikuti Diskusi Hukum Wilayah Timur yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya di Aula Pengadilan Agama Buntok.
Ketua Panitia, Drs. H. Darmadi, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA Palangka Raya Nomor 1205/KPTA.W16-A/ST.DL1.10/IX/2026 tersebut menjadi ruang bersama bagi jajaran Pengadilan Agama di wilayah timur untuk bertukar pandangan, mengidentifikasi persoalan hukum, sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas peradilan.

“Sebanyak 45 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri atas unsur Ketua, Hakim, dan Panitera dari tujuh satuan kerja Pengadilan Agama Wilayah Timur, yaitu Pengadilan Agama Palangka Raya, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Muara Teweh, Pengadilan Agama Buntok, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Tamiang Layang, dan Pengadilan Agama Kuala Kapuas serta tim dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya” ujar H. Darmadi.
Selaku Hakim Pengawas Palangka Raya dan PA Kuala Kurun; Drs. H. Darsani selaku Hakim Pengawas PA Tamiang Layang; Drs. H. Moh. Aries, S.H., M.H. selaku Hakim Pengawas PA Buntok dan PA Muara Teweh; serta Dra. Hj. Rusmulyani, M.H. selaku Hakim Pengawas PA Pulang Pisau dan PA Kuala Kapuas.
” Tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, diskusi ini membahas persoalan hukum berdasarkan berkas perkara yang ditemui dalam administrasi persidangan” jelas H. Darmadi.
Para narasumber memaparkan hasil pengawasan dan evaluasi teknis, dilanjutkan dengan sesi bedah perkara melalui pembahasan berkas perkara riil, penerapan hukum, serta aspek penting dalam proses pemeriksaan dan penyelesaiannya.
Jalanya kegiatan ini memaparkan, tiga berkas perkara menjadi bahan utama dalam sesi bedah kasus tersebut. Pertama, perkara sengketa harta bersama Nomor 291/Pdt.G/2025/PA.Mtw. Kedua, perkara kewarisan Nomor 95/Pdt.G/2025/PA.Tml. Ketiga, perkara perceraian yang turut memuat unsur kebendaan dalam perkara Nomor 298/Pdt.G/2025/PA.K.Kps.
Pembahasan berkas perkara berlangsung secara interaktif dengan melibatkan pandangan dan pengalaman dari masing-masing satuan kerja.
Melalui diskusi tersebut, persoalan hukum tidak hanya dikaji dari sisi normatif, tetapi juga dari penerapannya dalam praktik peradilan.
“Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi di ruang pertemuan saja, melainkan dapat menjadi bahan evaluasi dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja, sehingga turut mendukung terwujudnya peradilan agama yang profesional, transparan, modern, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.” Demikian H. Darmadi.//Redaksi.//pro.

