
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Munculkan berbagai aliran kepercayaan yang dianut masyarakat sebagai agama didindikasikan menyimpang atau sesat menjadi dasar jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar rapat koordinasi sebagai wadah pengawasan, Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekitar jam 14.30 Wib s.d jam 16.30 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Rakor Pakem (pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan) Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH dan Staff Intelijen Kejari Kapuas, serta diikuti oleh tamu undangan Kepala Badan Kesbangpolinmas Kab. Kapuas, KBO Sat Intel Kam Polres Kapuas, Unit Intel Dim 1011/KLK, Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua FKUB Kabupaten Kapuas, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas, PP. Muhammadiyah, Tokoh Adat Dayak, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Agama Kristen Protesta, Tokoh Agama Katolik, Tokoh Agama Budha, dan Tokoh Agama Islam.

” Perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat dapat menimbulkan kebencian/permusuhan sehingga membuat ganguan kerukunan umat beragama, ini yang harus dicegah dan dipahami masyarakat” ujar Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH di ruang kerjanya,Jumat 17/6/2022.
Penduduk Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, bagian terbesar dari penduduk menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, bahkan ratusan aliran keagamaan dan kepercayaan hidup subur dan damai.
” Diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk menciptakan dan memelihara kebhinekaan dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu” jelas mantan Kacabjari Palingkau ini. (Adm)