Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Rusaknya jalan penghubung Sei Hanyo menuju Desa Supang Kecamatan Kapuas Hulu terkesan dibiarkan membuat Legislator DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo angkat bicara.
” Menyayangkan pernyataan disampaikan Kabid BM Dinas PUPKPR Kapuas tersebut, tidak menempatkan sesuai aturan” ujar Didi Hartoyo melalui telpon selulernya, Rabu 8/6/2022.
Menurut politisi PDIP Kabupaten Kapuas ini bahwa bagi rekanan yang sudah menyanggupi melaksanakan kegiatan tersebut sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani secara resmi memiliki legalitas jelas maka pelaksana wajib melaksanakan pekerjanya dengan berbagai resiko pekerjaan kendati kegiatan tersebut hanya PL (penunjukan langsung)
” Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas jangan sampai terkesan menutupi dan membiarkan rekanan yang bekerja tidak beres, apapun hasilnya mutlak untuk kepentingan masyarakat sebagai penerima mamfaat” tegas wakil rakyat Dapil III ini.
Kalau ini, dibiarkan maka akan menjadikan percontohan tidak baik bagi kegiatan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah.
Pekerjaan didapat rekanan melalui proses pelelangan umum maupun berpola Penunjukan Langsung (PL) dibawah Rp. 200 juta tetao saja menjalani kententuan berlaku, apabila tidak beres wajib dilakukan penindakan hingga blacklist.(Adm)