
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama/MoU dengan pihak Kajari Kapuas pada Rabu, 16/3/2022.
Hadir pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH. MH. Kasi Datun
Yudhi Subianto S.H. sedangkan pihak Dinas Perindagkop UMKM Kapuas dipimpin langsung Kepala Dinas, Apendi, S.Km. MM. di dampingi Kabid Koperasi H.Roostam Efendi.
” Dalam pelaksanan kegiatan diperlukan rasa aman dan nyaman begitu pula sebaliknya, sehingga dirasa sangat penting adanya MoU seperti ini sebagai rambu-rambu hukum bagi Perindagkop UMKM Kapuas”ujar Kadis Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi di Kantor Kajari Kapuas saat itu.
MoU ini di gelar dalam rangka membantu Diskoperindag dalam segi pendampingan hukum dan pelayanan Hukum yang diharapkan dapat membenahi data sesuai dengan ketentuan berlaku.

Apendi, mengapresiasi pihak Kejari, atas terlaksananya pendampingan hukum kepada Dinas Koperindag yang diharapkan kedepannya selalu bisa bersinergitas.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH. MH menyampaikan bahwa MoU seperti ini memang sangat diperlukan apalagi ditengah pandemi covid 19 seperti saat ini, Diskoperindag diharapkan bisa berkontribusi berbagai kebijakan untuk mengembangkan baik itu Koperasi, UMKM dan lain sebagainya,”tambah Kajari Kapuas ini.
Arif Raharjo juga menambahkan kami akan membantu dalam pengawasan dan terutama bidang administrasi.(Adm)