
Bajenta News.
Kuala Kapuas,– Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kabakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Kapuas terima Kunjungan Kerja SatPol PP Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan koordinasi perihal penerapan Protokol Kesehatan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kuala Kapuas.
SatPol PP & Damkar Kabupaten Kapuas bersama Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah saat memonitoring pelaksanaan Prokes Covid-19 yang ada di Pasar Besar Kuala Kapuas, Rabu (9/3/2022).
Kepala SatPol PP & Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin yang diwakili Kabid Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra, disela kegiatan rajia masker yang dilaksanakan di Pasar Besar Kapuas mengatakan, kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang kita lakukan di ikuti oleh anggota SatPol PP Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedatangan Pol PP Kalteng ini adalah dalam rangka monitoring sejauh mana kita mengimplementasikan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 oleh kita SatPol PP dan Damkar Kapuas bersama Tim Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid 19 Kabupaten Kapuas yang terdiri dari anggota Kodim 1011/klk, Sub Den Pom/Klk, Polres Kapuas, SatPol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan Kapuas dan BPBD Kapuas,” ungkap Ricky, Rabu (9/3/2022)
Sebelumnya SatPol PP Provinsi Kalteng juga melakukan Koordinasi tentang data Perda dan perkada yang sudah kita laksanakan serta untuk mengetahui data PPNS dan jumlah kebutuhan PPNS yang diperlukan sebagai tindak lanjut In mendagri.
Dikesempatan yang sama Kepala Sub Bidang Penegakan SatPol PP Provinsi Kalteng Nellyana, mengatakan kita melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Kapuas terkait data PPNS dan terkait Penegakan Peraturan Daerah.
“Peraturan Gubernur tentang penerapan Protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Kami ikut kelapangan bersama Tim Satgas Bidang Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kapuas,” tandas Nellyana. (hmskmf/Adm)