
BAJENTABAJURAH.COM, KUALAKAPUAS – Soal tapal batas wilayah antar Kabupaten di Propinsi Kalteng seluruhnya sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas, namun ada saja oknum tertentu membuat ulah.
Seperti yang terjadi pada tapal batas antar Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Selatan dan Barito Utara sempat membuat Sekda gusar akibat ulah Camat Timpah menentukan titik koordinat antar Kabupaten secara sendiri.
” Tidak boleh Camat membuat tapal batas sendiri antar Kabupaten”tegas Sekda Kapuas Septedy, Senin (7/3/2022).
Apalagi, tapal batas antara Kapuas, Barsel dan Barut tersebut sudah memdapatkan ketetapan dari Gubernur Kalteng dimasa Bapat Teras Narang dahulu.
“Semua sudah mendapat kekuatan hukum jelas dan sudah di Mendagri, jangan coba-coba Canat membuat hal yang diluar ketentuan berlaku”tegas Septedy.
Seperti yang terjadi pada tapal batas Kapuas, Barsel dan Barut dimana sempat nyaris Kapuas kehilanagan dari tapal batas yang ada (simpang tiga/pintu gerbang) di Timpah sudah ada tersebut ditarik sepanjang 3 Kilo 600 meter sampai ke perbatasan Kecamatan Kapuas Tengah.
“Sekitar 7000 Hektar lebih nyaris Kapuas kehilangan akibat ulah tersebut” tegas Septedy.
Kendati demikian, semua sudah jelas dan kembali pada ketentuan berlaku dimana tentang tapal batas antar Kabupaten sudah di selesaikan sesuai aturan yang berlaku. (Adm)