
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Agenda utama terkait pembahasan pengunaan anggaran berasal dari hibah Pemerintah Pusat, namun ironisnya pembahasan ABT 2026 tidak teraggenda di lembaga Legislatif.
Sebagaimana fungsi Legislatif adalah pengesahan Perda, anggaran dan pengawasan, namun apa nyatanya berbalik tanpa mekanisme yang sesuai dengan regulasi berlaku.
Pembahasan ABT 2026 tanpa melalui proses sebagaimana peraturan berlaku sehingga apa yang dibelanjakan eksekutif sangat keterlaluan tanpa memperhatikan fungsi Legislatif Kabupten Kapuas.
” Bagaimana bisa membahas anggaran murni untuk tahun anggaran 2027 kalau pembahasan ABT 2026 tidak pernah ada” tegas Anggota Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin di lembaga wakil rakyat, Senin 7/9/2026.
Menurut Legisltor dari Fraksi Hanura ini bahwa secara sengaja dan jelas itu adalah pelanggaran dan terindikasi pelecehan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku.
Diharapkan Lawin agar pembahasan APBD 2027 ditunda terlebih dahulu mengingat ABT 2026 belum dibahas sesuai dengan ketentuan berlaku
” Ditundanya pembahasan APBD 2027 guna menyusun jadual terlebih dahulu sambil menunggu pembahasan ABT 2026″ tegas Lawin.
Terpisah, Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka menyampaikan secara tegas bahwa jangan sampai anggota DPRD Kabupaten Kapuas terjebak dalam situasi tersebut.
” Apapun alasannya, bermula proses Rancangan APBD wajib melalui proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang” tegas Gatner Eka Tarung.
Apabila, penggunaan anggaran tanpa diproses melalui Badan Anggaran dan berawal dari pengajuan Rancangan Belanja Daerah diparipurnakan.
” Mulai Rancangan diajukan kemudian proses penjadualan oleh DPRD kemudian disepakati oleh masing-masing Komisi perangkat Dewan kemudian di SAH kan melalui Paripurna kembali, mengacu pada Tatib Dewan” ucap Gatner.
Kesembrautan penetapan APBD Kabupaten hingga Rancangan Anggaran Belanja Tambahan (RABT) Tahun 2026 harus diungkap karena itu melanggar hukum.
” Usut dan tangkap oknum-oknum pelaku dari perusak nama baik lembaga wakil Rakyat, apalagi pembelanjaan telah dilanggar dengan sengaja tanpa proses yang benar sesuai hukum berlaku” demikian Gatner Eka Tarung.//Redaksi_pro.

