Gasak Uang Rp 10 Juta dan Motor di Pondokan, Pelaku Dibekuk Polsek Kapuas Tengah

Gasak Uang Rp 10 Juta dan Motor di Pondokan, Pelaku Dibekuk Polsek Kapuas Tengah

Pelaku pencurian yang diamankan Polsek Kapuas Tengah

BAJENTABAJURAH.COM, KUALAKAPUAS – Jerat kasus pencurian, antar lelaki berinisial AW (32) warga Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, ke balik jeruji tahanan.

Penangkapan dilakukan Personel Polsek Kapuas Tengah dibackup Satreskrim Polres Kapuas.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah uang tunai dan satu buah sepeda motor di pondok lokasi kerja di Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.

Sehingga dilakukan penyelidikan kepolisian, dan kurang lebih hampir sepekan pelakunya terungkap dan diamankan.

“Iya untuk pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, Minggu (6/3/2022).

Kapolsek membeberkan uraian kejadian terjadi, Sabtu (26/2/2022) di pondok lokasi kerja Desa Tapen itu.

“Diduga pelaku masuk ke dalam pondok dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 10 juta yang berada di dalam tas salempang warna hitam yang sebelumnya ditaruh di dalam kamar pondok,” bebernya.

Kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo absolut yang sebelumnya terparkir di teras samping pondok.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah dan kami lakukan penyelidikan hingga penindakan,” pungkasnya. (*)

 

Barito Selatan Hukum dan Kriminal