Bobol Rumah Lewat Jendela, Gondol Barang Berharga, Pemuda 19 Tahun Diamankan ke Polsek Kapuas Murung

Bobol Rumah Lewat Jendela, Gondol Barang Berharga, Pemuda 19 Tahun Diamankan ke Polsek Kapuas Murung

Pelaku pencurian yang diamankan ke Polsek Kapuas Murung

BAJENTABAJURAH.COM, KUALAKAPUAS – Seorang pemuda berinisial SF (19) diamankan ke Polsek Kapuas Murung, karena diduga melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah warga.

Pencurian tersebut terjadi di rumah warga yang berlokasi di Desa Palingkau Asri, Kecamatan Kapuas Murung, Rabu (2/3/2022) lalu.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Senin (7/3/2022).

Kapolsek membeberkan kejadian saat itu bermula pemilik rumah atau pelapor sepulang dari kerja masuk ke dalam rumah kemudian terkejut karena melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan kunci grendel rusak serta kunci tambahan yang terbuat dari kayu yang di ikat menggunakan tali rafia dalam keadaan rusak.

“Barang di dalam rumah juga berserakan setelah itu pelapor merasa curiga lalu mengontrol barang di dalam rumah setelah dicek, sejumlah barang hilang berupa 2 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah HP, 2 toples berisi uang receh logam sebanyak kurang lebih Rp400 ribu, dan beberapa barang lainnya,” bebernya.

Kemudian korban mendatangi ayah mertuanya untuk memberihukan kejadian tersebut. Dia bersama mertuanya dan adiknya melakukan pengintaian. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di ketahui terduga pelaku pencurian tersebut kemudian diamankan dan melaporkan kepihak kepolisian setempat.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 2 juta lebih dan selanjutnya datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Barang bukti diamankan berupa 2 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 buah HP, 1 box plastik dengan tutup warna hijau yang berisikan uang logam Rp 208 ribu.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (*)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal