
Bajenta News
Kuala Kapuas,- Kabupaten Kapuas bersamaan dengan 12 Kabupaten lainya di Kalteng berstatus level 3 membuat Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menyikapi status level 3 Kabupaten Kapuas dengan memperketat penegakan protokol Kesehatan.
” Perketat prokes, perkuat 3 T, ketersediaan BOR, Kasus Konfirmasi ditangani dgn baik, PPKM tingkat Keluarahan/Desa dan RT/RW diintensifkan dan kejar vaksinasi dosis 1,2 dan 3 utk umum, lanjut usia di atas 60 tahun, usia 6 sampai dengan 11 tahun dan anak-anak” ujar Panahatan Sinaga melaui media sosial whasApp pribadinya, jumat 4/3/2022.
Langkah tersebut sesuai Inmendagri no 14/2022 (berlaku sejak tgl 01 sampai 14 Mrt 2022 ini sudah dirapatkan di bapeda tgl 2 maret 2022 lalu.
Tingkat kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Kapuas mulai mengalami peningkatan yang cukup signifikan seminggu terakhir.
Saat ini jumlah kasus orang terpapar COVID-19 di wilayah ini berjumlah 39 orang yang diantaranya tiga sedang dirawat di rumah sakit dan 36 lainnya menjalani isolasi mandiri, kata Panahatan di Kuala Kapuas.
“Kami imbau kepada masyarakat bahwa saat ini kondisi pandemi COVID-19 sangat tinggi. Jadi, diharapkan seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan secara ketat” Demikian Pahanatan Sinag.(Adm)