Satnarkoba Tangkap Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu-Sabu

Satnarkoba Tangkap Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu-Sabu


Kuala Kapuas – JU (50), seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di Perumnas Pulau Telo Kel. Selat Barat Kec. Selat Kabupaten Kapuas,Rabu (2/4/2022) pukul 19.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH. MM. mengatakan, bahwa JU ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
“Sebelumnya kami menangkap seorang Pria pengedar sabu berinisial MA, Jadi setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap JU,” ujar Iptu Subandi saat di konfirmasi. Kamis (3/4/2022) siang.

Barbuk Narkoba jenis Sabu-sabu milik JU tersangka pengedar di Kapuas.

Dari tangan pelaku JU lanjut dia, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak dua buah plastik klip sabu seberat 0.56 ( Nol koma lima enam ) gram Selain itu, juga ditemukan satu pack plastik klip, serta satu buah bando.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Adm/Or)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal