Bajenta News
Kuala Kapuas,- Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan sinergi yang dilakukan Perangkat Daerah selaku pemotong pajak.
Oleh karena itu Instansi Pemerintah diminta untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 tepat waktu dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap pegawai di unit kerjanya masing-masing selama 1 (satu) tahun.
Paling lama 1 (satu) bulan setelah Tahun Pajak berakhir, adanya bukti potong tersebut akan membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan SPT-nya lebih awal.
Berdasarkan kondisi di Kabupaten Kapuas, KP2KP Kuala Kapuas berupaya meningkatkan edukasi perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas berupa bimbingan pembuatan bukti pemotongan Formulir 1721-A2 dan pelaporan SPT melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Selain itu, penyegaran kembali tentang kewajiban perpajakan bagi Bendahara Pengeluaran sebagai Instansi Pemerintah juga diperlukan, Edukasi tersebut diharapkan akan menjadi salah satu pendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak ASN di Kabupaten Kapuas.
Berbekal koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, KP2KP Kuala Kapuas bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat menyelenggarkan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Kapuas.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Bapak Drs. Yan Hendri Ale, MT. dalam sambutan diaampaikan oleh Bapak Farid Rachmat, SE. M.Ak. selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Kapuas. Selanjutnya disampaikan paparan materi dan bimtek oleh Tim Penyuluh dari KP2KP Kuala Kapuas dalam 2 (dua) sesi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara berlangsung mulai jam 08.00 WIB dengan diikuti 35 Bendahara Perangkat Daerah.
Dalam paparan materi, disampaikan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, simulasi pembuatan bukti pemotongan Formulir 1721-A2 dan tata cara pelaporan SPT melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot ini, Instansi Pemerintah memerlukan sertifikat elektronik agar dapat melakukan pelaporan SPT. Secara umum, sebagian besar Perangkat Daerah sudah memiliki sertifikat elektronik.
Untuk Perangkat Daerah yang belum memiliki sertifikat elektronik diminta agar dapat segera mengajukan permohonan sertifikat elektronik.
Tim Penyuluh meminta komitmen Bendahara Perangkat Daerah untuk segera memiliki sertifikat elektronik bagi yang belum memiliki, membuat bukti pemotongan 1721-A2 bagi pegawai di unit kerjanya dan sekaligus menghimbau agar semua ASN unit kerjanya untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu pelaporan. Acara ditutup oleh Bapak Farid Rachmat pada jam 11.00 WIB disertai dengan penyerahan suvenir dari KP2KP Kuala Kapuas kepada BPKAD Kabupaten Kapuas.(Adm)