Pengolahan Aspal PT. MUN Di Tunding Cemari Udara, ini Pernyataanya

ilustrasi


Bajenta News
Kuala Kapuas,- Satu-satunya pabrik pengolahan aspal berada di Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir PT. MUN ditunding oknum warga menimbulkan pencemaran udara disekitarnya.
Tundingan tersebut disampaikan oleh atas nama  Warga Sei Pasah, Yunedi Tuseno diketahui Damang Sei Pasah Hasin Bayan dan Ketua RT. 6 Sei Pasah, Yanson.
” Surat resmi sudah kami sampaikan kepada Bupati Kapuas untuk melakukan evaluasi dan relokasi Kegiatan usaha Aspal Mixing Plan PT MUN”kata Yunedi, selasa 22/2/2022.
Menurut Yunedi bahwa banyak hal diakibatkan oleh pengolahan aspal tersebut seperti gangguan kesehatan ispa dan lain-lain sehingga kegiatan pabrik tersebut merugikan masyarakat disekitar terkait kesehatan yang ditimbulkan oleh asap pengolahan aspal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Kusmiaty mengatakan bahwa pihanya sudah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan evaluasi serta penjajakan.
“Kami sudah terima surat tersebut sebagai tembusan, sudah melakukan sebagaimana mestinya”ungkapnya singkat melalui telpon WhatsApp pribadinya.
Terpisah, Direktur PT. MUN, HM. Menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan apa yang diatur oleh pemerintah.
“Bahkan untuk soal yang ditunding tersebut kami tawarkan silahkan periksa kebenarnya, apabila sakit tersebut dinyatakan secara medis akibat usaha pengolahan aspal, maka saya siap membiayaan seluruh pengobatannya”jelas HM.
Dan perlu digaris bawahi bahwa saya juga putera asal Sei pasah, yang bekerja di pabrik saya adalah warga sei pasah, sedangkan yang melaporkan tersebut setahu saya adalah sekedar menantu dari salah satu warga sei pasah, berdomisili di Palangka Raya.(Adm)

Legislatif