Kajari Kapuas Tandatangani MoU Pemerintah Kecamatan Pulau Petak, ini Amanatnya

Kajari Kapuas Tandatangani MoU Pemerintah Kecamatan Pulau Petak, ini Amanatnya

Ket : Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH MH (tengah) dan Camat Pulau Petak Sablihi menandtangani MoU di aula Kecamatan Pulau Petak, Rabu 16/2/2022.

ajenta News
Kuala Kapuas,- Pemerintah Kecamatan Pulau Petak laksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB,
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha Cahyo Wibowo, SH., Camat Basarang Seflihi,SE., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejari Kapuas Eka Yana Pratiwi, SH., dengan peserta sebanyak 42 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Pj Kepala desa dan staf Kecamatan Pulau Petak se Kecamatan Pulau Petak.
” MoU tersebut berisi mengenai bantuan hukum, penerangan hukum dan sosialisasi bidang hukum” jelas Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH.
Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutuan liar, dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kasi Intel Kejari Kapuas, Kasi Datun Kejari Kapuas.
Dalam sambutan, selanjutnya pemberian materi oleh para Narasumber dan disambung dengan tanya jawab dan ditutup dengan doa dan foto bersama.
Ditempat yang sama Kasi Intel Kajari Kapuas, Haris Wibowo, SH menambahkan bahwa Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kecamatan Pulau Petak dengan Kejaksaan Negeri Kapuas merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara.
Dalam Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pihak Kecamatan Pulau Petak di luar maupun di dalam Pengadilan.
Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut mempunyai ruang lingkup berupa Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di kabupaten kapuas khususnya di Kecamatan Pulau Petak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU), serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan.
(Adm)

Barito Selatan Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas