
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Perubahan hibah dari Rp1,5 miliar dalam bentuk uang menjadi Rp6,5 miliar dalam bentuk barang bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran.
Perubahan ini menyangkut kebijakan fiskal, tata kelola keuangan daerah, serta mekanisme penganggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung di Kapuas, Rabu 29/7/2026.
“Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengapa anggaran bertambah Rp5 miliar, melainkan siapa yang mengusulkan, siapa yang mengkaji, siapa yang menyetujui, dan siapa yang memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujar Gatner Eka Tarung.
Menurut Gatner bahwa sorotan pertama mengarah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai tim yang membahas dan memberikan pertimbangan atas seluruh perubahan anggaran, TAPD menjadi pihak yang paling mengetahui proses lahirnya kebijakan tersebut.
“Publik tentu ingin mengetahui argumentasi apa yang digunakan hingga terjadi perubahan nilai yang sangat signifikan dan perubahan bentuk hibah dari uang menjadi barang” ucap Gatner.
Perhatian berikutnya tertuju kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, BPKAD memiliki peran sentral dalam memastikan setiap perubahan APBD memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, publik menunggu penjelasan apakah perubahan tersebut telah melalui seluruh tahapan penganggaran, mulai dari perubahan KUA-PPAS, pembahasan TAPD, hingga penetapan dalam Perubahan APBD sesuai mekanisme yang berlaku” imbuh Gatner.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD, sebagai pejabat teknis yang mengoordinasikan penyusunan dan perubahan dokumen anggaran.
“Pertanyaan yang mengemuka adalah, apa dasar teknis yang digunakan sehingga alokasi hibah meningkat dari Rp1,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar? Apakah telah dilakukan analisis fiskal, penyesuaian kemampuan keuangan daerah, serta pengujian terhadap kewajaran penambahan anggaran tersebut?” tambah Gatner.
Sebagai pengawal proses penyusunan anggaran, bidang anggaran memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang kuat dan terdokumentasi dengan baik.
Perhatian berikutnya tertuju kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai perangkat daerah yang mengelola program hibah tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah perubahan dari hibah uang menjadi hibah barang lahir dari hasil evaluasi, kajian kebutuhan, atau kebijakan baru yang dinilai lebih efektif dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Sorotan berikutnya mengarah kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Perubahan hibah dari uang menjadi barang bukan hanya mengubah mekanisme penyaluran bantuan, tetapi juga mengubah keseluruhan proses pengelolaan anggaran.
Semula pemerintah cukup menyalurkan dana kepada penerima hibah, namun setelah skema berubah menjadi hibah barang, seluruh proses pengadaan berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari penyusunan perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis (spektek), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan metode pengadaan, hingga pemilihan penyedia.
Dalam konteks tersebut, publik mempertanyakan siapa yang pertama kali mengusulkan perubahan dari hibah uang menjadi hibah barang, dan apakah Bagian PBJ telah dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Sebab, perubahan skema tersebut secara otomatis mengharuskan adanya penyusunan spesifikasi teknis yang rinci, analisis kewajaran harga, serta perencanaan pengadaan yang matang.
Tanpa dokumen tersebut, sulit menjelaskan bagaimana nilai hibah dapat melonjak dari Rp1,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar.
Publik juga menunggu penjelasan apakah sebelum perubahan anggaran dilakukan telah disusun dokumen teknis berupa spesifikasi barang, survei harga pasar, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), analisis kebutuhan, serta Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar penghitungan anggaran.
Sebab, dalam praktik pengadaan pemerintah, besaran anggaran idealnya tidak ditetapkan lebih dahulu baru dicari barangnya, melainkan kebutuhan barang dan hasil perhitungan teknislah yang menjadi dasar penentuan nilai anggaran.
Karena itu, peran Bagian PBJ menjadi sangat strategis meskipun bukan pihak yang menetapkan kebijakan anggaran, unit ini merupakan pengawal tata kelola pengadaan agar setiap perubahan dari hibah uang menjadi hibah barang memiliki landasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang mengemuka bukan semata apakah proses pengadaan nantinya sesuai aturan, tetapi apakah perubahan jenis hibah tersebut sejak awal telah didukung oleh perencanaan teknis yang memadai, atau justru aspek teknis baru disusun setelah kebijakan perubahan anggaran diputuskan.
Inilah bagian yang menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip perencanaan, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan APBD” pungkas Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

