
Bajenta Nesw
Kuala Kapuas – Sudah 4 kali dipenjara akibat perbuatan pencurian alias maling rupanya tidak membaut TAD (40 tahun) jera, pasalnya Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back up Polsek Selat pada Kamis 3/2 sekitar jam 20.00 Wib kembali ditangkap.
Penamgkapan tersebut berdasarkan dilaporkan telah mencuri sepeda kayuh atau Sepeda Gunung (MTB) ukuran 28 merk Pacific milik Sholeha wanita (37) warga Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pada Kamis ( 8 /1 ) Pukul 04.30 WIB.
Kemudian juga membobol Kios Sembako jalan durian Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat kavupaten Kapuas yang terjadi pada Kamis (3/2) pukul 04.00 WIB.
Kapilsek Selat, AKP Permadi mengatakan pihakya mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
” HAD alias TAD pria (40) residivis empat kali yang diamankan pada Kamis (3/2) pukul 20.00 WIB di jalan lintas Kalimantan di warung amang Uwe desa Pulau Telo baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas” ujar AKP. Permadi.
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) seorang resedivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.
“Laporan pertama dari Ibu Sholeha saat ke warung mau mematikan lampu, melihat sepeda gunung yang sebelumnya di simpan di warung sudah tidak ada ditempatnya, selanjutnya memanggil anaknya Achmad Zaini menanyakan keberadaan sepeda tersebut, namun anaknya juga tidak tahu kemudian memberitahukan hal tersebut ke suami Ihwan,” ujar AKP Permadi.
Ditambahkan Kapolsek Selat, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.600 000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kejadian berikutnya pembobolan toko yang dilakukan terlapor pada saat pemilik toko mau membuka kios sembako miliknya yang ada di depan rumah, melihat kunci gembok yang ada di pintu rusak dan pintu terbuka, kemudian pelapor melihat barang barang jualan yang ada di kios hilang diantaranya 170 bungkus rokok berbagai merk, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.710.000,” demikian AKP Permadi. (Adm)