DANA POKIR SIAPA DALAM PENGADAAN KURBAN 2025

DANA POKIR SIAPA DALAM PENGADAAN KURBAN 2025

Ist,-

KUALA KAPUAS, – Bajentanews- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung meminta pihak Kejaksaan membongkar anggaran pengadaan sapi kurban 2025 ada terselip DANA POKIR.

Anggaran Pokok Pikiran (POKIR) merupakan buah dari oknum Legislatif atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

” Dana POKIR yang disematkan pada pengadaan sapi kurban hanya sarana melakukan indikasi kearah kuropsi alias titipan yang akan diambil lagi oleh yang bersangkutan” ujar Gatner Eka Tarung, Selasa 27/7/2026.

Anggaran POKIR apakah benar diperuntukan untuk mendukung kegiatan pembangunan dimasyarakat atau hanya menjadi sarana pembohongan karena POKIR hanya berupa angka lantas akan diambil langsung oleh pemiliknya untuk memperkaya pridnadinya.

Lantas ironis terjadi kalau dalam anggaran tersebut disebut dengan Hibah Bupati berupa kurban untuk masing-masing Kecamatan (17 camat) di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Masa pemerintah daerah menghibah kan ke pemerintahan Kecamatan sangat bertentangan dengan aturan hibah” tegas Gatner Eka Tarung.

Menurut Gatner bahwa anggaran Hibah sepantasnya diperuntukkan langsung diterima masyarakat melalui Panitia Kurban di masing-masing Pemerintah Desa/Kelurahan.

Sementara Pemerintah Kecamatan/Camat tidak bisa dikatakan penerima hibah sangat mustahil berani menandatangani dokumen hibah, sehingga ini merupakan sarana ikut memparkaya orang lain alias Kuropsi.

” Adanya indikasi penyalahgunaan dan pemanfaatan tidak pada tempatnya terkait pengadaan dan pendistribusian sapi kurban hendaknya pihak berwenang berikan tegas” demikian Gatner Eka Tarung.//Red_pro.

Kuala Kapuas