
KUALA KAPUAS,- Menanggapi usulan dari anggota Komisi II DPR RI Dede Yusup untuk Pilkades diawasi oleh Bawaslu, secara hirarki Bawaslu Kabupaten Kapuas siap untuk melaksanakan apabila sudah perintah dari Undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, SH, C.Me selepas mengikuti rapat virtual di Sekretariat Bawaslu Kapuas, Kamis 15/1/2026.
Dijelaskan Iswahyudi bahwa dari beberapa Pilkades yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu memang ada yang bertanya dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkades.
” Karena tidak ada kewenangan bawaslu Kabupaten Kapuas maka oleh Bawaslu Kapuas disarankan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkades ke Pemda atau DPMD Kabupaten Kapuas selaku pelaksana Pilkades” jelas Iswahyudi Wibowo.
Sebagaimana Komisi II DPR RI mengusulkan agar Bawaslu mengawasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk mencegah tingginya politik uang.
” Dari pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap mengawasi jika diperintah UU maka mau tidak mau kami harus siap,” tutup Iswahyudi Wibowo. (Redaksi)

