Pria Tewas Didalam Masjid, Lantaran Menempati Mess

Pria Tewas Didalam Masjid, Lantaran Menempati Mess

Jasad AR 24 tahun ditemukan sudah dalam keadaan tewas di dalam Masjid Desa Buhut Jaya Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Rabu 10/9/2025

KUALA KAPUAS,- Diduga lantaran tidak mau keluar dari mess bekas PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Pemuda (AR 24 tahun) ditemukan sudah tewas didalam masjid diwilayah tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.,  melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan diproses secara hukum.

Kejadiannya pada hari Rabu 10/9/2025 sekitar jam 23.30 Wib, kemudian Kamis 11/9/2025 sekitar jam 15.30 Wib Di TKP penangkapan Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Pelaku (DL alias Halui 31 tahun) diamankan.

” Bersama barang bukti DL alias Halui 31 tahun sudah diamankan dan diproses secara hukum” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Kamis 11/9/2025.

Diceritakan kronologinya bahwa DL alias Halui dan AR 24 tahun/korban terlibat cekcok dengan alasan karna pelaku meminta korban untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban enggan menuruti kemauan pelaku.

Pelaku/Terlapor saat diringkus Satreskrim Polres Kapuas, Kamis 11/9/2025

Pada hari Rabu 10/9/2025 sekitar jam 23.30 Wib, pada saat pelapor (TANDAS) Perangkat Desa Buhut Jaya, mendengar suara seseorang yg berteriak,

Tandas mendapati AR (24) sudah dalam keadaan mengeluarkan darah. Akibat mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dalam kondisi meninggal dunia
Kemudian pelapor/Tandas langsung berteriak meminta tolong dan keluar dari dalam Masjid,

” Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah guna proses lebih lanjut, Halui diancam Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana” demikian AKP Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Redaksi.

Kuala Kapuas