
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Aula Disperkimtan, Selasa 27/10/2026.
Kegiatan penting tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, serta diikuti jajaran perangkat daerah dan calon penghuni Rusunawa.
Sosialisasi ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar aset daerah dapat dimanfaatkan serta dikelola secara akuntabel.
Dalam arahannya, Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata dan menertibkan seluruh barang milik daerah secara transparan.
“Pengelolaan Rusunawa ini harus kita optimalkan sesuai aturan yang berlaku agar fungsi sosialnya berjalan baik dan tetap memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah,” ujar Kusmiatie.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan Kapuas Dito, mewakili Kadis Perkimtan Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa bangunan Rusunawa yang berdiri sejak 2018 tersebut kini resmi memiliki payung hukum pengelolaan.
“Perbup Nomor 32 Tahun 2026 ini diundangkan pada 5 Agustus 2026. Melalui sosialisasi ini, kami menyampaikan ketentuan pengelolaan Rusunawa, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan,” kata Dito.
Adapun besaran retribusi sewa per bulan diatur bervariasi sesuai tingkat lantai, yakni Rp275.000 untuk lantai satu, Rp250.000 lantai dua, Rp225.000 lantai tiga, dan Rp200.000 lantai empat.
Sementara Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Kapuas, Yan Andre Ale menambahkan bahwa pada tahun 2027 mendatang pihaknya berharap Pemkab Kapuas dapat mengalokasikan anggaran guna rehabilitasi fisik bangunan serta penataan lingkungan Rusunawa.
“Kami berharap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk rehabilitasi secara menyeluruh, sehingga Rusunawa menjadi lebih layak huni dan sepadan dengan fasilitas yang diterima penghuni,” pungkasnya.//Red_Her.

