
KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Hasil infestigasi kegiatan pisik Dinas PUPR Bidang Bina Marga pembangunan Jembatan Beton Di Desa Rawa Subur C3. Kecamatan Kapuas Murung kaberdasarkan hasil penulusuran lapangan pada hari Senin, 19/10/2926.
Mantan Kepala Desa Rawa Subur C3 membenar itu pihak perusahan menempati bukan disewa tapi mereka memberi imbalan sebesar 1200( satujuta duwa ratus ribu).
“Sejumlah uang diberikan oleh pihak rekanan sebagai ucapan penghargaan dan terima kasih pinjamkanya balai dengan sebagai direksi” ucap Mantan Kepala Desa Rawa Subur C3.
Sebagaimana papan proyek tertulis kegiatan dilakukan hampir Rp 1 miliyar dilaksanakan oleh PT DJBKM Pusat Palangkaraya yang sedang berjalan pada saat ini namun dalam kegiatan tersebut ditemukan kejanggalan.
“Kejanggalan tersebut dalam hal direksinya membayar kepada UPT milik transmigrasi” tegasnya.
Ditemukan bahwa mustahilnya dresiket itu dana nya sudah ada tersedia dlm nilai angaran tersebut apa PT yang tertera diatas ini sengaja agar lebih murah meriah dari pada membuat baru yg jelas sudah melanggar aturan barang dan jasa pihak pemerintah harus menindak tegas terhadap kontraktor tersebut jangan pembiaran kerna supaya tidak terulang lagi agar mereka membuat dresiket tersebut.//Red_gw.

