
BUNTOK,– Bajentanews- UPTD Metrologi Legal Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Buntok Kota, Selasa 27/10/2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan, Harmito, S.Pd., mengatakan kegiatan tera ulang tersebut merupakan program tahunan dan kontinu yang dilaksanakan secara rutin oleh UPTD Metrologi Legal.
“Yakni SPBU di Jalan Pahlawan Desa Pamait dan SPBU di Desa Sababilah, termasuk SPBU Buntok Kota yang saat ini sedang dilakukan pengujian” ujar Hermito, S.Pd.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Barito Selatan, Harmito, S.Pd., menjelaskan, di Kabupaten Barito Selatan terdapat dua SPBU resmi yang menjadi objek tera ulang,
Menurut Harmito, tujuan utama dari tera ulang ini adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna BBM, baik yang membeli pertalite maupun pertamax.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada manipulasi takaran, sehingga setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan ukuran yang sebenarnya dan tidak merugikan konsumen.
“Dengan adanya tera ulang yang dilakukan secara berkelanjutan, pihaknya berharap masyarakat merasa tenang dan terlindungi, serta kepercayaan terhadap pelayanan SPBU di Barito Selatan tetap terjaga”, demikian Harmito SPd, //Atex Ridho.

