ANEH, TPP 13 DASAR ASN DIPOTONG

ANEH, TPP 13 DASAR ASN DIPOTONG

KUALA KAPUAS,- Bajentanews- Salah seorang berinisial “AH” salah satu Dinas Kebakaran Dan Penyelamatan/Damkar di lingkungan Pemkab Kapuas mencak-mencak lantaran tunjangan komponen TPP 13 miliknya dipotong oleh atasnya atau Kepala OPD

” Aneh, kalau hak saya dikebiri alias dipotong, oknum Kepala SKPD ini sangat otoritas, dimana TPP 13 adalah merupakan komponen tambahan pendapatan bagi ASN” ujarnya di Kapuas, Jumat 26/6/2026.

Menurut AH bahwa secara pribadi  merasa aneh kalau komponen TPP 13 yang pmemiliki otorisasi nya karena tidak melaksanakan ketentuan berlaku.

“Dimana ketentuan yang diatur sesuai dengan Presiden, Gubernur Kalteng dan SK Bupati Kapuas sesuai edaran Sekretaris Daerah nomor : B-200.1.6.3/337/BKAD.2026. tanggal 13 Mei 2026 seakan tidak diindahkan dengan semena-mena melakukan pemotongan, tidak ada otoritas penuh dipegang Kepala OPD” tegas AH.

Kalau alasan TPP 13 kalau merupakan komponen tambahan pengasilan dari pemerintah berupa adalah mutlak menjadi hak ASN dan dibayar full 100%.

” Dalam hal ini, komponan TPP 13 saya jangan sampai dipotong setidak dari nilai hak saya yang seharusnya saya terima sesuai surat edaran Sekda Kapuas” ucap AH.

Oknum Kepala ASN ini sangat tidak perduli dengan nasib yang dialami tanpa mengindahkan ketentuan berlaku dimana jalanya pemerintahan harus mematuhi ketentuan berlaku.

” Bagaimanapun dan apapun alasannya tidak diperbolehkan hak tersebut dengan ketentuan berlaku” demikian AH.//Red_pro_Her.

Kuala Kapuas